Hukum Membeli Boneka
Ada berbagai macam bentuk
boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti
karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki. Ada pula yang bentuknya sangat
mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis, atau berjalan layaknya manusia.
Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak
perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Boneka yang bentuk
dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala
tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal ini jelas diperbolehkan dan
boneka-boneka seperti itulah yang pernah dimainkan oleh Aisyah radiyallahu anha
Sedangkan boneka yang memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau
menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan
suara, maka saya tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena
boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk cipataan Allah.
Secara dzahir boneka
yang digunakan Aisyah ra untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan
sifat yang demikian, maka menjauhi hal-hal itu adalah lebih utama, akan tetapi
saya tidak dapat mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram. Karena
dalam masalah tersebut ada pengecualian bagi seorang anak kecil yang tidak
dimiliki oleh orang-orang dewasa.
Anak kecil cenderung
memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang dan mereka tidak dibebani oleh
berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih
banyak digunkan untuk bermain dan bersendau gurau
Jika seseorang
hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu,
sehingga tidak terlihat lagi cirinya dengan jelas.
(Fatawa al Aqidah,
Ibnu Utsaimin hal.684-685, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal
94-95, Pustaka Darul Haq)
Membacakan Al Qur’an
Untuk Orang Sakit
Bolehkan membaca
Al Qur’an untuk orang sakit karana mengharap wajah Allah atau dengan
upah?
Apabila tujuannya
adalah meruqyah orang sakit dengan al Qur’an, maka ini dibolehkan, bahkan
dianjurkan. Karena Nabi saw bersabda :
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Siapa di antara kalian
yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia
melakukannya.” (HR. Muslim)
Dan berdasarkan
perbuatan Nabi saw dan para sahabatnya, yang paling baik adalah tanpa upah,
namun jika dengan upah hukumnya boleh, karena adanya sunnah yang membolehkan
hal itu.
Namun jika tujuannya
adalah memberikan pahala bacaan tersebut kepada orang yang sakit, maka yang
demikian tidak semestinya dikerjakan, karena tidak ada riwayatnya dalam syara’
yang suci. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa
membuat sesuatu yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada dasar padanya,
maka ia tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).
(Fatwa Lajnah
ad-Daimah, dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal 208, pustaka Darul
Haq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar